TALAK DALAM ISLAM: Perbedaan Makna Quru'

Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 228

وَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنْ يَّكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِيْٓ اَرْحَامِهِنَّ اِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ وَبُعُوْلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِيْ ذٰلِكَ اِنْ اَرَادُوْٓا اِصْلَاحًا ۗوَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

Quru' jamak dari Qur'un. Dalam perkataan orang Arab ia berarti haid dan bisa pula berarti suci. Kata quru' termasuk dalam kategori kata adhdad (penggunaan kata dari dengan arti kebalikannya).Dalam kamus Al-Quran Muhith kata qar'un atau qur'un berarti haid, suci, dan waktu. Aqra'at berarti hadhat (haid) dan thahurat (suci). Bentuk jamak dari qar'un yang artinya suci. sedangkan jamaknya yang berarti haid adalah aqra'.

Asalnya qar'un yang berarti berkumpul. Haid disebut qar'un lantaran terhimpun darah di rahim perempuan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Fatimah binti Abu Hubaysi




"Tinggalkanlah sholatmu pada saat quru'mu."

Dalam penjelasan ini terdapat dua pendapat yang berbeda yaitu:

a. Imam Malik dan Imam Syafi'i berpendapat, yang dimaksud dengan quru' dalam surat al-Baqarah ayat 228 adalah suci. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibnu Umar, Aisyah, Zaid bin Tsabit.

b. Imam abu Hanifah dan imam Ahmad (dalam salah satu riwayat) mereka berpendapat bahwa makna dari quru' adalah haid. Pendapat ini yang juga diriwayatkan dari Umar, Ibnu Mas'ud, Abu Darda' dan lainya.

Dasar Argumentasi Imam Syafi'i dan Imam Malik

Pertama, Argumentasi yang dibangun oleh imam Malik dan imam Syafi'i bahwa adanya huruf ta marbutoh dalam kata bilangan "tsalasata quru'"  Dangan arti muzakkar  itu berarti suci. Seandainya fasenya thalatsa quru' berarti memiliki makna haid. 

Kedua, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata "tahukah kamu apakah aqra' itu? Aqra' adalah suci." Dalam hal ini imam Syafi'i berkata bahwa perempuan  lebih mengetahui hal tersebut karena dia yang mengalaminya.

Dasar Argumentasi Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad

Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa quru' adalah haid. Argumentasi yang dibangun oleh imam abu Hanifah dan imam Ahmad. Pertama, bahwa penetapan masa iddah bertujuan untuk mengetahui kondisi rahim yang bersih adalah ketika haid. Kedua, sabda dari Rasulullah SAW kepada Fatimah binti hubaisy. "Tinggalkanlah sholatmu pada saat quru'mu." Maksudnya adalah pada masa haid mu tiba, karena salat dilarang bagi perempuan ketika sedang haid.  

Ketiga, Allah menetapkan masa iddah beberapa bulan bagi perempuan yang sudah tidak mengeluarkan darah haid atau yang memang tidak pernah haid, sebagai ganti iddah. Allah berfirman di dalam surat at-Thalaq ayat 4

وَٱلَّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلَّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan...

Dari sini dapat dipahami bahwa iddah dilihat dengan datangnya haid, bukan karena suci menurut pandangan golongan Hanafiah, inilah dalil yang paling kuat.

Keempat, kalau indah dihitung dengan haid, kebun kemungkinan besar tiga quru' akan terpenuhi secara sempurna. Sebab perempuan yang ditolak hanya bisa keluar dari masa iddah dengan hilangnya haid yang ketiga. Berbeda jika dihitung berdasarkan masa suci. Disebabkan ketika yang menjadi patokannya adalah masa suci maka iddah hanya berlaku dua kali suci ditambah dengan separuh saat kondisi suci manakala perempuan ditalak pada akhir masa suci.

Tarjih

Ibnu qayyim memperkuat pendapat kedua. Dalam kitab Zadul Ma'ad, ia berkata: " kata quru' tidak dipakai dalam perkataan syari', melainkan untuk arti haid. Dengan demikian penggunaan arti haid dalam ayat di atas menjadi pilihan yang lebih baik, lebih jelas. Sebab Rasulullah ketika bersabda kepada perempuan yang sedang haid "Tinggalkanlah sholatmu pada saat haid-haidmu."

Maka dari perbandingan argumentasi tersebut dapat disimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad disebabkan diperkuat dengan hadis-hadis sahih dan sesuai dengan tujuan utama adanya masa iddah bagi perempuan yang ditalak adalah demi kebersihan rahim dari janin. Keberadaan janin di dalam rahim perempuan dapat diketahui dengan haid, bukan dengan keadaan suci.

(Referensi Tafsir Ayat-Ayat Ahkam karya Syekh Muhammad Ali ash Shabuni)




Komentar